DPRK Aceh Tamiang Rekomendasikan Rotasi Internal Baperjakat dan Kepala BKPSDM
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Tim Pansus Managemen Kepegawaian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memberikan tiga poin rekomendasi terkait mutase 107 PNS pada masa Bupati Mursil dan Wakil Bupati Insyafuddin pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
Tiga poin rekomendasi tersebut diputuskan dalam paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam penyampaiannya Muhammad Nur sampaikan bahwa mutasi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terindikasi bertentangan dengan aturan.
Oleh karenanya, Tim Pansus memberikan rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Rekomendasi pertama yakni meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang. Kedua, meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya.
Ketiga, meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan audit internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan pejabat Aceh Tamiang dan pejabat yang dilantik tapi tidak dikukuhkan kembali.
Usai dibacakan tiga poin rekomendasi tersebut, sejumlah PNS yang hadir memberikan tepuk tangan secara serentak. []