Pemko dan Kejari Banda Aceh akan Panggil 35 Wajib Pajak Menunggak
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap 35 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 mei 2023 lalu. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar.
“Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai hari ini. Dalam minggu ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 wajib pajak dari total 60 wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap wajib pajak yang belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun).
“Namun demikian masih juga terdapat wajib pajak yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini kami serahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh,” katanya..
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan salah satu langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh. Ia berharap, pemanggilan oleh kejari dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak itu sendiri.
Menurutnya, pajak daerah sifatnya mengikat dan memaksa.
“Lagi pula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota,” cetusnya.
Oleh sebabnya, ia berharap para wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu.
“Setiap wajib pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya,” tuturnya.
Terkait dengan hal itu, Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para wajib pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Ia juga menegaskan, pihak kejari berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Banda Aceh. “Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada setiap wajib pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” ujarnya.[]