10 Proyek di Disdikbud Langsa Kekurangan Volume, Ini Total yang Harus Disetorkan ke Kas Daerah
Theacehpost.com | LANGSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menemukan pekerjaan kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa.
BPK RI dalam laporannya yang diterima media ini, Sabtu, 3 Juni 2023
menyebutkan, pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Langsa menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 51.508.433.998 dengan realisasi sebesar Rp51.134.546.910,61 atau setara 99,27 persen dari anggaran.
Adapun pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang Sekolah Dasar Negeri 1 Alue Dua dilaksanakan secara swakelola berdasarkan SK Kepala Dinas Nomor: 04/SD/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan nilai sebesar Rp689.775.000.
Berdasarkan SK, jangka waktu pekerjaan selama 305 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Desember 202. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik tanggal 14 Maret 2023 bersama Ketua Tim Pelaksana, PPTK, dan Fasilitator/Tim Teknis menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 62.619.298,71.
Kemudian, pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menegah Pertama Negeri 7 Langsa yang dilaksanakan secara swakelola berdasarkan SK Kepala Dinas Nomor: 64/SMP/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan nilai sebesar Rp327.000.000,-.
Berdasarkan SK tersebut, jangka waktu pekerjaan selama 305 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 14 Maret 2023 bersama Ketua Tim Pelaksana, PPTK, dan Fasilitator/Tim Teknis menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11.395.772,57. Lalu, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Dasar Negeri 1 Alue Dua yang dilaksanakan secara swakelola berdasarkan SK Kepala Dinas nomor: 36/SD/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan nilai sebesar Rp350.000.000.
Berdasarkan SK, jangka waktu pekerjaan selama 305 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2022 dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 14 Maret 2023 bersama Ketua Tim Pelaksana, PPTK, dan Fasilitator/Tim Teknis menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.330.980,42.
Selanjutnya, pekerjaan pembangunan Aula Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 Langsa yang dilaksanakan oleh CV ASS berdasarka kontrak nomor: 06/SPK/PPK-DISDIK/DOKA-Fisik/2022 tanggal 31 Mei 2022 sebesar Rp 784.610.750 dan SPMK nomor:06/SPMK/PPK-DISDIK/DOKA-Fisik/2022 tanggal 31 Mei 2022. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 214 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei sampai dengan 31 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pada tanggal 29 Januari 2023 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.130.351,37
Selanjutnya, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedag Sekolah Mengah Pertama Negeri 9 Langsa yang dilaksanakan secara swakelola berdasarkan SK Kepala Dinas nomor: 43/SMP/2022 tanggal 1 Maret dengan nilai sebesar Rp934.150.000. Berdasarkan SK, jangka waktu pekerjaan selama 305 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 16 Maret 2023 bersama Ketua Tim Pelaksana, PPTK, dan Fasilitator/Tim Teknis menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5.431.647,31. Kemudian, Pembangunan pagar Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Langsa yang dilaksanakan oleh CV S berdasarkan kontral nomor: 03/SPK/PPK-DISDIK/DOKA-FISIK/2022 tanggal 25 Mei 2022 dengan nilai sebesar Rp491.000.000.
Berdasarkan kontrak, jangka waktu pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Mei sampai dengan 21 November 2022. Pekerjaan tersebut, diketahui mengalami tambah kurang volume pekerjaan yang dituangkan dalam adendum kontrak nomor: 03/ADD-I/SPK/PPK-DISDIK/DOKA-FISIK/2022 tanggal 16 Juni 2022. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 14 Maret 2023 bersama PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5.006.868,92.
Lalu, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang Sekolah Mengah Pertama Negeri 11 Langsa yang dilaksanakan secara swakelola berdasarkan SK kepala Dinas nomor:40/SMP/TAHUN 2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan nilai Rp1.483.250.000. Berdasarkan SK, jangka waktu pekerjaan selama 305 hari klender terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, Tim Swakelola SMPN 11 Langsa dan fasilitator pada tanggal 29 Januari 2023 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4.973.505,90.
Selanjutnya, pembangunan SKB Kota Langsa yang dilaksanakan oleh CV AS berdasarkan kontrak nomor: 02/SPK/PPK-DISDIK/DOKA-FISIK/2022 tanggal 25 Mei 2022 dengan nilai sebesar Rp823.000.000,00. Berdasarkan SPMK nomor:02/SPMK/PPK-DISDIK/DOKA-FISIK/2022 tanggal 22 Mei 2022, jangka waktu pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Mei sampai dengan 21 November 2022.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 27 Maret 2022 bersama PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4.611.364,22.
Kemudian, pada rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang Sekolah Mengah Pertama Negeri 7 Langsa yang dilaksanakan secara swakelola berdasarkan SK Kepala Dinas nomor:42/SMP/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan nilai sebesar Rp561.000.000. Berdasarkan SK, jangka waktu pekerjaan selama 305 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 14 Maret 2023 bersama Ketua Tim Pelaksana, PPTK, dan fasilitator/tim teknis mnunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.364.016,00.
Kemudian, rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Langsa yang dilaksanakan secara swakelola berdasarkan SK Kepala Dinas nomor:47/SMP/2022 tanggal 1 2022 dengan nilai sebesar Rp208.250.00,00. Berdasarkan SK, jangka waktu pekerjaan selama 305 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 16 Maret 2023 bersama Ketua Tim Pelaksana, PPTK, dan Fasilitator/Tim Teknis menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.089.504,00.
Sehingga jika ditotalkan maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kelebihan bayar hingga Rp117.953.309,42. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Pasal 4 butir a, Pasal 7 ayat (1), butir f, pasal 27 ayat (6) butir b, pasal 53 Ayat (1), Pasal 79 Ayat (4).
Hal itu disebabkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa selaku pengguna anggaran kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, PPK dan Tim Swakelola tidak memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para penyedia.
Oleh karenanya, BPK merekomendasikan Pj Wali Kota Langsa agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, mengintruksikan PPK dan tim swakelola supaya memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp117.953.309,42. []