PTPN I Aceh Minta Pengosongan Rumah Dinas Karyawan, Komisi II DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – PTPN I Aceh mengeluarkan surat permintaan pengosongan rumah dinas karyawan Kebun Pulau Tiga yang ditempati oleh para purnakaryawan. Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP), Senin, 30 Mei 2023.
RDP berlangsung di ruang kerja Komisi II setempat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Muhammad Irwan, didampingi Anggota Komisi II Sarhadi dihadirkan para perwakilan Purnakaryawan dan pihak PTPN-I diantaranya Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Ahmad Gusman, Kabag SDM & Umum PTPN-I, Khairullah, Corporate Secretary PTPN – I, Yantri Bakti Putra serta Asisten Personalia dan Umum (APU) PTPN-I Pulau Tiga, Joko.
“RDP digelar untuk mencari solusi antara pihak ournakaryawan dengan pihak PTPN-I terkait pengsosongan rumah dinas yang saat ini masih ditempati pensiunan,” papar Muhammad Irwan.
Sementara itu Sarhadi, Anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang dalam RDP tersebut menyampaikan, berdasarkan laporan diterima pihaknya, para pensiunan ini belum bisa memiliki rumah pribadi yang disebabkan uang Santunan Hari Tua (SHT) yang diberikan perusahaan pembayarannya secara cicilan.
“Pembayaran SHT secara menyicil kepada pensiunan ini menjadi salah satu sebab mereka tidak mampu membeli sebidang tanah atau pun membangun rumah sendiri, karena harapan para pensiunan dengan dana SHT itu bisa membangun rumah, ternyata harapan itu sirna,” ujar Sarhadi sembari menyampaikan, cicilan SHT ini berlangsung empat sampai lima tahun.
Sedangkan uang pensiun yang mereka peroleh per bulan hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Uang SHT yang dibayar dengan mencicil tersebut terpaksa digunakan para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka bersama keluarganya.
Terkait permintaan pihak perusahaan untuk segera mengosongkan rumah dinas yang saat ini ditempati para pensiunan, Sarhadi meminta agar perusahaan mencari solusi sehingga para pensiunan yang belum memiliki rumah dapat menempatinya sementara.
Lanjut Sarhadi, berbicara aturan, benar setelah berakhir masa bekerja maka pekerja harus mengembalikan asset perusahaan. Namu, para pensiunan PTPN I Kebun Pulau Tiga ini jangan sampai membentang tenda di jalan sebagai tempat tinggal.
“Artinya, ada rentan waktu diberikan untuk menempati rumah dinas perusahaan sebelum mereka memiliki rumah pribadi ditempat lain,” pintanya.
Sarhadi juga menyampaikan solusi lain, misal pihak perusahaan dapat menerima anak dari para purnakaryawan dapat direkrut bekerja menjadi karyawan, sehingga orang tuanya yang sudah pensiunan masih bisa tinggal di rumah dinas perusahaan.
“Tidak kita pungkiri, dalam rekrutmen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya lagi sembari mengharapkan, pihak perusahaan dalam hal ini bisa lebih melihat sisi-sisi kemanusian.
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Ahmad Gusman, menanggapi solusi yang ditawarkan dalam RDP tersebut menegaskan, para pensiunan Kebun Pulau Tiga hanya dapat menempati rumah dinas perusahaan satu bulan ke depan.
“Setelah itu diminta untuk mengosongkannya karena rumah dinas dimaksud nantinya akan ditempati para pekerja yang masih aktif,” ungkapnya.
Terkait dengan permintaan anak para pensiunan di pekerjakan, Ahmad Gusmar didampingi Kabag SDM & Umum PTPN-I, Khairullah dan Corporate Secretary PTPN – I, Yantri Bakti Putra menyebutkan, pihaknya menerima solusi tersebut dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai formasi dibutuhkan. []