Datok Simpang Kiri Desak Rekanan Jembatan Rp8,1 Miliar Bayar Utang Material
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Datok Penghulu Kampung Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Hj Siti Aisyah Hilal mendesak pihak rekanan pelaksana jembatan Simpang Kiri, CV Putra Jempa Tamiang untuk segera membayar utang material sebesar Rp24 juta kepada dirinya.
“Kami minta kepada Bang EMK selaku pihak rekanan pelaksana proyek jembatan Simpang Kiri untuk segera membayar hutang material sebesar Rp24 juta. Tolong buka hati, saya udah membantu Anda, kok saya yang jadi susah gara-gara Anda,” ujar Datok Simpang Kiri, Siti Aisyah Hilal kepada Theacehpost.com, Rabu, 10 Mei 2023.
Siti Aisyah menjelaskan akibat memberikan utang material kepada pihak rekanan jembatan Simpang Kiri, dirinya sampai meminjam uang dengan abang kandungnya dan menjual gelang emas milik anaknya.
“Ini sudah bulan Mei tahun 2023 tapi utang material juga belum dibayar. Sedangkan uang proyek jembatan sudah ditarik semua oleh pihak rekanan pada akhir Desember 2022 lalu. Nampaknya tidak ada niat baik dari pihak rekanan untuk membayar utang material tersebut,” ujarnya.
Siti Aisyah menambahkan jika dalam waktu enam hari ke depan pihak rekanan juga belum membayar utang tersebut, dirinya akan membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.
Diberitakan sebelumnya, pihak rekanan dalam mengerjakan Proyek Jembatan Simpang Kiri senilai Rp 8,1 miliar yang dikucurkan dari dana APBK tahun 2022 mengecewakan Datok Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya, rekanan pelaksana pembangunan jembatan APBK PUPR 2022 di Dusun Kermal Kampung Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, belum membayar utang material yang dipinjamkan oleh Siti Aisyah. []