Kejaksaan Lhokseumawe Terima Pengembalian Dana Rp3 Miliar Lebih dari PTPL
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima pengembalian uang negara dalam bentuk tunai senilai Rp3.178.400.000 dari Pengurus PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat, 5 Mei 2023.
Sedangkan pengembalian dana tersebut dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Saifuddin menjelaskan, dana yang dikembalikan tersebut awalnya berasal dari Rumah Sakit Arun yang telah diserahkan ke PTPL beberapa waktu lalu.
“PTPL merasa tidak berhak menerima uang tersebut, maka diserahkan kepada Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti,” terangnya.
Uang itu pun akan disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini. Setelah ada putusan tetap, nantinya baru disetor ke kas negara.
Pada kesempatan ini, Lalu Saifuddin juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa terlibat dan ikut menerima aliran dana kasus korupsi Rumah Sakit Arun, untuk segera mengembalikan dengan kesadaran sendiri.
Lalu juga menegaskan meski pun pihak terkait sudah mengembalikan uang negara, namun bukan berarti mereka lepas dari jeratan dan tetap akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Akan tetapi, bagi mereka yang secara kesadaran sendiri mengembalikan tentunya akan mendapatkan keringanan hukum,” imbuhnya.
Selain itu, Lalu juga menyebutkan pihaknya akan segera menetapkan tersangka. namun hal itu baru dapat dipastikan setelah pihaknya menerima hasil audit dari tim ahli.
“ Dalam waktu dekat ini akan kita tetapkan tersangkanya. Paling minim berjumlah sebanyak dua orang dan bisa saja bertambah jumlahnya nanti. Karena pihaknya sedang menunggu hasil audit dari tim ahli,” tuturnya. []