Dinilai Sepihak Menetapkan Tersangka, Polres Aceh Tamiang Dipraperadilankan
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Diduga cacat administrasi terkait dalam proses penetapan tersangka Muhammad Irsal, maka kuasa hukum tersangka Sarwoedi dan Aliandy, mempraperadilankan Polres Aceh Tamiang ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Hal tersebut dilakukan untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Muhammad Irsal, yang diduga menelantarkan anak dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas mantan istrinya Anisah Khairiah beberapa tahun silam.
Dikatakan Sarwoedi, berkas itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan register No.01/ Pid.Pra/2023/PN. Ksp Tanggal 13 April 2023.
“Praperadilan yang kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka dan penahanan kepada klien kami sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar Sarwoedi, Sabtu, 15 April 2023.
Ia menjelaskan, praperadilan merupakan salah satu bentuk formal sistem peradilan pidana, bukan hal tabu dilakukan.
“Kita somasi Polres Aceh Tamiang atas dugaan cacat administrasi terkait dalam proses penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” katanya.
Awalnya, kliennya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang pada 27 Desember 2022 lalu atas tuduhan penelantaran anak dan kasus KDRT. Irsal mendapatkan surat pertama untuk wawancara ke Polres Aceh Tamiang. Dalam surat tersebut tidak tertulis nomor dan tidak tertera tanggal pada perihal undangan wawancara.
“Ini kan artinya cacat administrasi dan dinilai kelalaian yang sangat fatal di instansi kepolisian resor Aceh Tamiang, untuk itu kami dari pihak penasehat hukum tidak terima cacat administrasi secara hukum,” terangnya.
Tak cuma sekali, kliennya kembali mendapatkan surat kedua untuk wawancara di Ruangan Unit Satreskrim Polres Aceh Tamiang. Namun kali ini tertulis nomor dan tanggal.
“Berdasarkan perihal surat, ini kan baru tahapan wawancara yang seharusnya dalam tingkat kepolisian belum bisa dijadikan tersangka di dalam pemeriksaan yang berjalan. Tapi ini langsung ditetapkan tersangka oleh unit PPA tanpa pemberitahuan surat naik status dari wawancara, saksi, hingga tersangka,” katanya.
Atas dasar itu lah, pihaknya menduga adanya terkesan dipaksakan oleh penyidik tanpa melihat dan mempelajari dengan cermat persoalan tersebut.
“Kita somasi dua kali tak ada jawaban dan kita putuskan mengajukan gugatan Praperadilan,” katanya. []