Kasus Pembunuhan Sadis di Aceh Timur, Ketua DPRA: Hukum Seberat-beratnya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kasus pemerkosaan seorang ibu rumah tangga, berinsial DA (28) disertai pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia sembilan tahun di Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu mengundang perhatian publik.
Kecaman kepada Samsul (46), pelaku tindak pidana kedua kasus tersebut datang dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang mengecam adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin.
“Saya meminta agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” kata Dahlan, melalui keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Dahlan mengaku prihatin dengan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Aceh. Menurutnya, hampir setiap bulan media massa di Aceh dihiasi dengan berita kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya.
Terbaru, adalah kasus pemerkosaan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh tiga laki-laki di Banda Aceh dan kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu dan pembuhan terhadap anaknya yang terjadi di Aceh Timur.
Keselamatan terhadap anak-anak di Aceh, dikatakannya saat ini terancam. Padahal anak-anak adalah pemilik masa depan Aceh.
“Kita semua punya keluarga. Dengan kondisi sekarang, anak-anak kita di rumah juga terancam,” ungkap Dahlan.
Dia mengatakan bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh adalah orang-orang terdekat korban.
Dengan kondisi tersebut, dia meminta agar aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Hukuman yang diberikan harus memperhatikan kondisi korban, termasuk perlindungan secara psikologis setelah terjadinya kekerasan.
Selain itu, Dahlan juga meminta Pemerintah Aceh untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di Aceh. Penguatan tersebut bisa dilakukan dengan mengonsolidasikan semua pihak terkait yang ada di Aceh.
“Pemerintah Aceh juga harus memperkuat perlindungan secara psikologis kepada korban setelah terjadinya kekerasan,” ujarnya.
Saat ini DPRA dikatakan Dahlan, sedang mendorong para pihak yang ada di Aceh untuk melahirkan sebuah skema perlindungan terhadap perempuan dan anak. Para pihak itu adalah Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Adat Aceh, dan juga Mahkamah Syariah.
Adapun hal utama yang dibahas yakni terkait pemberian keadilan secara substantif kepada korban kekerasan dan juga pemberian efek jera terhadap pelaku.
“Dalam waktu dekat, kita akan duduk lagi membahas permasalah ini. Nantinya akan kita buat draf kesepakatan bersama para pihak. Kita akan terus dorong ini demi keselamatan perempuan dan anak-anak kita, generasi penerus di Aceh,” kata Dahlan.