Hermes Palace, Hotel Pertama di Banda Aceh yang Berlakukan PKB
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama dengan pihak Hermes Palace Hotel Banda Aceh melakukan penandatanganan lembar pengesahan dan penetapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2023-2025, Selasa, 4 April 2023 di ballroom hotel.
General Manager Hermes Palace Hotel Banda Aceh Budi Syaiful, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami SE MSi, dan berbagai tenaga ahli dan tim runding PKB hadir dalam proses penandatanganan PKB.
Dalam sambutannya, Budi Syaiful, mengungkapkan, terbentuknya PKB di bermula dari kesadaran bahwa serikat pekerja dan manajemen hotel harus berjalan seirama.
“Meskipun proses pembentukan PKB ini sangat sulit dan memakan waktu selama lebih dari satu tahun, hadirnya PKB ini menjadi jalan keluar yang memberikan kemudahan bagi pekerja dan juga dari pihak perusahaan sehingga tidak berat sebelah,” jelasnya.
Dalam PKB tersebut terdapat 86 pasal yang dibuat secara runding, dengan tujuan meningkatkan keharmonisan dalam industri perhotelan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, sangat mengapresiasi langkah Hermes Palace Hotel sebagai hotel yang pertama di Banda Aceh dalam memberlakukan PKB.
Menurutnya, PKB ini menjadi role model bagi perusahaan-perusahaan lain dan menjadi langkah positif dalam meningkatkan keharmonisan dalam dunia industri. Ia juga berharap perusahaan-perusahaan lain dapat mencontoh langkah ini dan memberlakukan PKB di tempat kerja mereka.
Acara ditutup dengan penandatanganan lembar pengesahan serta foto bersama pihak dinas dan Hermes Palace Hotel Banda Aceh. []