Pendaftaran Bantuan Modal UMKM Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Banda Aceh. (Foto: Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia membuka kembali pendaftaran program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk tahap dua.

banner 72x960

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Kadis Koperasi dan Perindag) Kota Banda Aceh, M Nurdin menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kabar baik bagi pelaku usaha mikro di Banda Aceh. 

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar, Nurdin menyarankan agar benar-benar teliti dalam memasukkan data ke laman pendaftaran. Sebab, menurutnya banyak permohonan yang ditolak dikarenakan kesalahan dalam memberikan data.

Beberapa contoh kesalahan dalam memberikan data dikatakannya, seperti salah memasukkan NIK, tidak memasukkan nomor handphone, melakukkan usulan ganda atau mendaftar lebih dari satu kali, bukan warga Banda Aceh, status pekerjaannya sebagai PNS/TNI/Polri, Pegawai BUMN maupun BUMD, dan sudah pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

“Kami akan melakukan seleksi bagi pendaftar untuk melihat keabsahan nomor induk kependudukan, status pekerjaan dan status belum menerima bantuan dari  pemerintah,” ujarnya.

Apabila hasil seleksi memenuhi syarat data tersebut, dikirim ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses pembersihan (cleansing). Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan data usulan nama-nama calon penerima BPUM ke Kemenkop dan UKM RI,  

“Tim terkait di Kemenkop akan periksa kembali data tersebut untuk penetapan penerima,” jelas Nurdin.

Bantuan tersebut dikatakan, juga dimonitor dengan ketat oleh auditor dan aparat penegak hukum, sehingga Nurdin berharap, hanya masyarakat yang memenuhi syarat saja yang mendaftar agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Nurdin menjelaskan program BPUM tersebut ditargetkan untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL (Pedagang Kami LIMA), industri/usaha rumah tangga atau pelaku usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp300 juta per tahun dan memiliki aset kurang Rp50 juta yang terdampak Covid-19 dan belum terakses perbankan.

Ia menyebutkan, pada tahap satu sebelumnya, ada berkisar lima ribu pelaku usaha mikro yang mendaftar dari penerima yang seharusnya hanya 4.456 pelaku usaha sesuai ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Nurdin mengatakan, bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan secara online di link https://bit.ly/BPUMbnatahap2.

Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat handphone atau komputer dengan persyaratan warga Kota Banda Aceh memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan menyertakan foto usaha. 

Selain itu, calon pendaftar harus memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp2 juta, tidak sedang mengakses kredit di perbankan, belum pernah menerima bantuan dari pemerintah dan bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Pendaftaran tersebut akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi sampai dengan akhir bulan November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.

“Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro dari Kota Banda Aceh,” ujar Nurdin.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *