Dua Sejoli di Aceh Timur Ditangkap Penyalahgunaan Narkotika, Ditemukan Senjata Api

waktu baca 2 menit
Dua orang berpakaian hijau stabilo bertuliskan Tahanan Narkoba Polres Aceh Timur dihadapkan kepada para awak media, Selasa, 28 Maret 2023.

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Dua orang berpakaian hijau stabilo bertuliskan Tahanan Narkoba Polres Aceh Timur dihadapkan kepada para awak media, Selasa, 28 Maret 2023 siang.

Mereka tampak menundukkan kepalanya tatkala Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, menjelaskan perbuatan kriminal yang mereka lakukan.

Tersangka seorang laki-laki berinisial HE (37) dan perempuan berinisial NO (40). Keduanya warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, itu diketahui memiliki hubungan asmara dan ditangkap di sebuah gubuk di Dusun Krueng Tuan, Desa Seumanah Jaya, pada Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Andy Rahmansyah yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasetya, S.H. menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat Desa Seumanah Jaya, yang curiga terhadap tersangka HE dan NO ini pengedar narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.

Berbekal informasi tadi dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

banner 72x960

“Setibanya di lokasi, didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Di lantai gubuk tersebut ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,14 gram serta seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkap Andy Rahmansyah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan senjata api rakitan laras pendek berikut magazine yang berisikan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang tersangka HE.

“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” kata Andy Rahmansyah.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain dijerat dengan Undang undang tentang penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka HE akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin. Itu akan kita lakukan supaya lebih memperberat hukuman sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya,” terang Andy Rahmansyah, S.I.K. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *