Mahasiswa Ultimatum Dewan 1×24 Jam untuk Realisasikan 6 Poin Ini
Theacehpost.com | BANDA ACEH — Aliansi Koetaradja Memanggil memberikan waktu 1×24 jam kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merealisasikan enam poin tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)
“Kami memberikan waktu selambat-lambtanya satu kali 24 jam harus ada respon. Jika memang tidak ada respon, kemungkinan akan kita datang kembali,” kata Koordinator Aksi, Rezka Kurniawan, pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Sebelumnya diberitakan, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRA di Kota Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada anggota dewan.
Adapun tuntutan tersebut, berbunyi:
Pertama, mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kedua, mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai representasi dari masyarakat Aceh.
Ketiga, mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Keempat, mendesak permintaan maaf dari anggota dewan dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kelima, mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
Keenam, mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Koordinator Aksi mengatakan, tuntutan tersebut telah mereka serahkan kepada empat orang anggota DPRA yang hadir di tengah-tengah mereka. Padahal sebenarnya, tuntutan tersebut ingin disampaikan langsung kepada pimpinan anggota dewan maupun wakilnya.
“Kita dari kawan-kawan Aliansi Kutaraja telah menyiapkan gagasan dan poin tuntutan yang kita sampaikan pada hari ini. Adapun poin tuntutan itu telah kita berikan dan telah mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, namun kali ini tidak dipimpin atau diterima langsung ketua DPRA maupun wakil-wakilnya. Melainkan hanya anggota DPRA,” ujarnya.
Meski hanya diterima empat anggota dewan dari partai yang berbeda, seperti Bardan Sahidi (PKS), Fuadri (PAN), T Ibrahim dan Nora Idah Nita (Partai Demokrat), namun demonstran berharap mereka tidak mewakilkan fraksi semata.
“Di sini kami pertegas, tuntutan kami yang menerima bukan atas nama anggota fraksi. Kami memberikan aspirasi atau tuntutan-tuntutan kepada perwakilan rakyat Aceh,” tegas Rezka Kurniawan.
Penulis: Mhd Saifullah