Safaruddin Buka Kegiatan Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Abdya

Safaruddin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Abdya, Selasa 28 Februari 2023. (Foto: Ist)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Seluruh rumusan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam sosialisasi draft perubahan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang digelar di daerah, akan difinalisasi di DPR Aceh.

banner 72x960

Diharapkan dengan adanya masukan dari seluruh masyarakat Aceh tersebut, maka rencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau di Aceh disebut UUPA, dapat lebih sempurna demi kemajuan dan kemakmuran Aceh ke depan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Draf Perubahan UU Nomor 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh di Aula Bappeda Aceh Barat Daya, Selasa, 28 Februari 2023.

Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Tim Zona IV tersebut merupakan bagian dari amanah Pasal 269 ayat (3) UUPA.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap rencana perubahan undang-undang terkait Aceh dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Intinya kami sampaikan kepada peserta, bahwa dalam kesempatan ini tidak ada argumentasi timbal balik. Kami datang hanya ingin menyerap aspirasi, bukan untuk memperdebatkan apa yang menjadi perdebatan kita saat ini,” kata Safaruddin yang juga didapuk sebagai Koordinator Tim Zona IV Sosialisasi Draft Perubahan UUPA.

Dalam kegiatan tersebut, Mukhlis Mukhtar yang juga anggota Tim Sosialisasi mengungkapkan beberapa pasal yang telah jelas dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan untuk dimunculkan dalam UUPA.

“Qanun-qanun yang telah dibentuk berdasarkan penjabaran dari UUPA tidak boleh dibatalkan. Namun, hari ini mayoritas Qanun Aceh sudah dibatalkan, maka dari itu sudah melanggar komitmen,” kata Mukhlis Mukhtar.

Mantan anggota DPR Aceh ini juga mengungkapkan Pasal 269 ayat (1) yang telah tegas menyebutkan bahwa aturan umum tetap berlaku di Aceh sejauh tidak diatur khusus dalam UUPA.

“Aturan umum berlaku di Aceh, sejauh tidak diatur dalam UUPA. Inilah mengapa saya kemarin ngotot mengapa Pilkada harus (dilaksanakan) tahun 2022, karena Pilkada Aceh itu diatur secara lengkap dalam UUPA, baik pesertanya, kemudian penyelenggaranya, juga penyelenggaraannya. Itu lengkap,” ungkap Mukhlis Mukhtar.

Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Abdya, Jiwa Segara Burzal, lebih menyorot tentang aturan yang berkaitan dengan pemerintahan gampong agar diatur lebih khusus dalam Qanun Aceh. Hal ini menurutnya penting agar tidak ada benturan aturan dalam hal mengimplementasikan sistem pemerintahan di tingkat kecamatan dan gampong.

“Jadi harapan kami di Bab 15 ini mengakomodir terkondisifikasinya tentang aturan gampong dengan Qanun Aceh, jadi kami di kabupaten sebagai pelaksana tidak harus lagi ke Permendagri, Permendagri biarlah jadi urusan pemerintah provinsi,” kata Jiwa.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga menyorot tentang Pasal 11 ayat (3) terkait DPR Aceh melakukan pengawasan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Aceh dan kabupaten/kota. Menurut salah satu peserta, jika kewenangan tersebut berada di bawah DPR Aceh, maka muncul pertanyaan mengenai fungsi DPRK di daerah-daerah, di Aceh.

Para peserta juga meminta draft perubahan UUPA juga mengakomodir tentang pendidikan di Aceh agar lebih berkarakter dengan nilai-nilai keislaman.

Sebagai catatan, Sosialisasi Draft Perubahan UUPA ini akan dilaksanakan sejak Senin, 27 Februari 2023 hingga 9 Maret 2023 mendatang. Tim sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau di Aceh dikenal dengan sebutan UUPA tersebut, dibagi atas beberapa zona.

Zona pertama akan bertugas menyosialisasikan draft perubahan UUPA di Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang. Tim Zona I ini akan dikoordinir oleh Saiful Bahri yang juga Ketua DPR Aceh. Sementara Mawardi atau Teungku Adek dipercaya menjadi Ketua Tim Sosialisasi di Zona I dan H Ridwan Yunus, SH, sebagai Sekretaris.

Tim Zona I juga beranggotakan Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi, Zulfadli, A.Md, Samsul Bahri bin Amiren, Muslim Syamsuddin, ST, dan Dr H Amiruddin Idris. Selanjutnya Tim Zona I juga diperkuat oleh Prof Dr Ir Herman Fithra, MT, M Yusuf Abdul Wahab, H Khaidir Abdurrahman, SIP, Ermiadi Abdurrahman, ST, dan Nurzahri sebagai anggota.

Baca juga: Kemenkumham Sosialisasi KUHP Baru di USK, akan Berlaku Efektif 2 Januari 2026

Selanjutnya, DPR Aceh juga membentukan tim sosialisasi draft perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh di Zona II, yang bertugas untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, dan Pidie Jaya. Tim Zona II tersebut dikoordinir oleh H Dalimi SE, Ak, CA, dan diketuai oleh Drs H Abdurrahman Ahmad, serta sekretaris M Rizal Falevi Kirani, S.Sos.I, M.I.Kom.

Tim Zona II ini beranggotakan H. Ihsanuddin MZ, SE, MM, H Azhar MJ Roment, Dr Ansari Muhammad, S.Pt., M.Si, Anwar, S.Pd, M.AP, Sulaiman, SE, Prof Dr Ir Marwan, IPU, dan Prof Dr Mujiburrahman, M.Ag.

Selanjutnya T. M. Nurlif, Tgk H. Muhibbussabri A. Wahab, Arif Fadillah, S.I.Kom, MM, Teuku Kamaruzzaman, SH, Tgk Anwar Ramli, S.Pd, Juanda Jamal, ST, dan Syakya Meirizal turut memperkuat Tim Zona II sebagai anggota.

DPR Aceh juga membentuk Tim Zona III yang bertugas di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Bener Meriah, dan Aceh Tengah untuk menyosialisasikan draft perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Dr T R Keumangan, SH, MH, menjadi Koordinator Tim Zona III yang turut dibantu Tarmizi SP sebagai Ketua dan Fuadri, S.Si, M.Si sebagai Sekretaris Tim.

Di Zona III ini tim terdiri dari H Zaenal Abidin, S. Si, Dr Ishak Hasan, M.Si, Dr H Teuku Taufiqulhadi, M.Si, Muslahuddin Daud, Devied Jasa Putra, SP, Dr Ahmad Farhan Hamid, M.Si, dan Dr Otto Nur Abdullah sebagai anggota. Tim Zona III juga beranggotakan Zainal Abidin, SH, MH, serta Hesphynosa Risfa, SH, MH.

Selanjutnya DPR Aceh juga membentuk Tim Zona IV untuk menyosialisasikan draft perubahan UUPA di Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Tim Zona IV ini akan dikoordinir oleh Safaruddin, S.Sos, MSP, dan dibantu H Ali Basrah S.Pd, MM sebagai Ketua serta drh Nurdiansyah Alasta, M.Kes sebagai sekretaris.

Tim Zona IV ini beranggotakan Safrijal, Hendriyono, S.Sos, M.Si, Rijaluddin, SH, MH, Tgk H Makhyaruddin Yusuf, Mukhlis Mukhtar, SH, Dr Efendi Hasan, MA, Ubaidullah, MA, dan Zulfikar Muhammad.[]

Baca juga:

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *