Dinas Lingkungan Hidup Surati PKS di Aceh Tamiang Supaya Pasang Sparing
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah menyurati seluruhl pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh Tamiang supaya memasang alat berupa sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dalam jaringan (Sparing).
“Beberapa PKS sudah ada yang pasang, masih banyak yang belum maka kita surati supaya mereka bisa pasang alat Sparing untuk memantau kualitas air limbah mereka,” kata kepala DLH Aceh Tamiang Syurya Luthfi SSTP, Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut Syurya, program tersebut sejalan dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mewajibkan sejumlah industri termasuk pabrik kelapa sawit untuk memasang alat berupa sparing supaya kualitas air limbah bisa terpantau setiap waktu.
Sesuai fungsinya alat sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis.
“Alat ini nantinya juga terhubung melalui satelit, dan kita bisa memantau setiap harinya. Karena data akan tersimpan pada alat ini,” katanya.
Syurya mengatakan kalau alat tersebut bisa mendeteksi apabila perusahaan membuang limbahnya ke aliran sungai. Bisa terpantau 4 parameter langsung, sehingga apabila limbah yang dibuang diatas baku mutu nanti akan muncul kode merah dan datanya akan tersimpan. Jadi kita gampang mengeceknya nanti.
“Kewajiban pemasangan sparing itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang perubahan atas aturan Peraturan Menteri LHK Nomor 93 tahun 2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dalam jaringan bagi usaha atau kegiatan,” ujarnya.
Syurya menjelaskan ada beberapa keuntungan yang didapat apabila alat sparing ini sudah terpasang di saluran limbah perusahaan diantaranya selain biaya pemantauan lebih murah juga kualitas limbah diketahui lebih cepat.
“PKS yang menggunakan hanya yang memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Kalau yang sudah pakai land aplication itu biasanya tidak lagi,” katanya. []