Pemkab Aceh Selatan Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat kepatuhan tinggi untuk tingkat kabupaten di Provinsi Aceh, dengan nilai capaian hasil 87,74.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan H.Halimuddin SH. MH, yang mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, bertempat di Anjong Mon Matta Banda Aceh, Rabu 22 Februari 2023.
Selain Asisten III juga turut hadiri Kadis Dukcapil Aceh Selatan H Lahmuddin S.Sos, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Akmal AH. S.Pd, Kadis Sosial Aceh Selatan Junaidi SP, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Selatan Endang Kurniawati S.STP.
Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan, H Halimuddin SH.MH mengatakan, penghargaan diberikan berdasarkan survei. Survei kepatuhan di lakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Bupati Aceh Selatan agar seluruh perangkat daerah berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik,” ucapnya.
Terutama, petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik, dan OPD yang menjadi sasaran penilaian yakni, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial
dan 2 Puskesmas di Labuhan haji dan Tapaktuan.
Kelima leading sektor pelayanan pablik yang dinilai tahun ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas dan kuantitas masing – masing instansi.
“Dalam hal ini, Aceh Selatan mendapat nilai kepatuhan dengan kategori B, opini kualitas tinggi, dan ini merupakan nilai tertinggi untuk tingkat kabupaten di Provinsi Aceh ” katanya.
Lebih lanjut, kita akan dorong seluruh SKPK dalam meningkatkan pelayanan publik, baik dari sarana maupun sumber daya yang harus ditingkatkan melalui pembinaan dan pelatihan, sesuai dengan bidang dan fungsinya masing-masing.
“Maka dari itu kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan ke depan, dan mudah-mudahan kita bisa mendapat predikat tertinggi di tahun yang akan datang,”ujarnya.
Perangkat daerah Aceh Selatan yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai korelasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.
“Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dengan demikian, kunci sukses kerja sama dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai Aceh Selatan hebat,” pungkasnya.[]