Ketua Banleg DPRA Desak Kemendagri Segera Tuntaskan Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2022 lalu telah mengusulkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) untuk difasilitasi di Kemendagri. Sembilan Qanun sudah selesai difasilitasi, satu rancangan Qanun Hak-hak Sipil dan Politik ditolak.
Namun, dua rancangan Qanun lainnya yaitu Raqan Pertambangan Minyak dan Gas (Migas) bumi di Aceh dan Raqan perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masih belum kembali sehingga tidak bisa diparipurnakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi M, SE, pada Senin, 20 Februari 2023.
”Dua Qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan Qanun yang penting untuk disahkan segera, terutama Raqan perubahan Hukum Jinayat, Pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri,” tutur Mawardi yang akrab disapa Tgk Adek ini.
Selain itu, Tgk. Adek mengatakan, Raqan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh, juga sangat urgen saat ini, karena Raqan ini mengatur lebih jelas tentang pengelolaan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, jadi ketidakjelasan pengelolaan sebelumnya maka dengan Raqan ini bisa lebih menjelaskan, termasuk didalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap illegal.
Berita lainnya: Kapolda Jambi Bertahan di Hutan Selama 48 Jam dengan Kondisi Patah Tangan
Mawardi menjelaskan bahwa Raqan Pertambangan Minyak dan Gas bumi ini merupakan turunan dari pada Undang-undang No. 11 Tahun 2006, di mana pada Pasal 156 dan Pasal 161 menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan Migas di Aceh.
“Sektor pertambangan Minyak dan Gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh, sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun” kata Politisi Partai Aceh ini.
“Kami khawatir, jika lemahnya peraturan maka kita tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor, padahal jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha. Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mis-management pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita,” tambahnya.
Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa isu pertambangan dan Migas menjadi katalis terhadap kuatnya perdamaian Aceh.
“Jadi, Pemerintah Pusat tidak perlu ragu dengan sistem pengelolaan bersama ini, kalaupun hasil dari pendapatan sektor pertambangan dan migas ini diperoleh oleh Aceh, toh hasilnya juga dinikmati oleh rakyat Indonesia yang tinggal di Aceh, kan tidak mesti dibawa dan dikumpulkan ke pemerintah pusat semua,” jelas Tgk. Adek.
Jadi, pihaknya meminta kepada Kemendagri agar segera menyelesaikan upaya fasilitasi Raqan ini guna mempercepatnya DPR Aceh memparipurnakan dan Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuannya.
Harapan pada Forbes DPR RI Aceh
Ketua Banleg DPRA, Mawardi M, SE juga mengharapkan pada Forbes Aceh agar dapat mengambil perannya untuk mengontrol qanun-qanun yang difasilitasi oleh Kemendagri tersebut. Peran ini penting supaya kerja sama antara DPR Aceh dan DPR-RI yang mewakili Aceh dapat solid di masa depan.
“Kami yakin, peran Forbes untuk menjembatani segala isu Aceh-Jakarta sangat penting, maka kedepan perlu kita kokohkan. Salah satu agendanya adalah mengupayakan agar dua Raqan yang sedang difasilitasi oleh Kemendagri dapat segera kembali dan kami dapat memparipurnakannya,” tutupnya. []
Baca juga:
- Warga Aceh Utara Sesalkan Nihil Usulan Pokir Dewan Dapil Lima untuk Mitigasi Bencana
- Harga Gabah Anjlok, Kilang Padi Terbesar di Nagan Raya Angkat Bicara