Dinsos akan Bekali Nelayan Aceh Pengetahuan Batas Laut
Theacehpost.com | BANDA ACEH – 51 nelayan asal Aceh yang ditahan otoritas Pemerintah Thailand akhirnya tiba di Aceh melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Selasa, 6 September 2020, sekira pukul 09.00 WIB.
Adapun 51 nelayan tersebut di antaranya, Munir, Endi Mulyadi, Azrizal, Dedi Puruatda, Firmansyah, Muhammad Munir, Musliadi, Rahmad Nanda, Musliadi, Feri Madona, Musliadi, Saleh Saputra, Saifullah, Hamdani, Zulkifli, Jumadi dan Nuroin.
Kemudian Basri, Ibrahim, Mawar Effendi, Muhammad Jamlu, Khaironnisa, Ishak, Nurdin Hanafiah, Tarmizi, M. Yunus Budiman, Muhammad Nasir, Junaidi, Muhammad Mirza dan Sayet Khadafi.
Selanjutnya, Saidan, Sofian, M. Saidan, Basri, Amat/M. Ramadhan, Jafaruddin, Idris J, Midi Muslim, M. Nurwandi, Muchlis, Khwanuddin, Muhammad Saputra, Safuri, Faisal, Fakhrurrzi, Arun, Zulkifli, Rusli, Raifaksi, Hernanto dan Razali.
Dari bandara, 51 nelayan itu selanjutnya dibawa ke Gedung Anjong Mon Mata, di Komplek Pendopo Gubernur Aceh, di Banda Aceh, sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Baca Juga: 51 Nelayan Aceh akan Dipulangkan, Nova: Hasil Tes Swab Mereka Semua Negatif
Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Alhudri mengatakan, dalam mengurangi terjadinya penahanan para nelayan asal Aceh di luar negeri, pihaknya ke depan berencana akan melakukan sosialisasi mengenai pemahaman batas laut.
“Tentu Pemerintah Aceh melalui teknisnya akan mengadakan kegiatan sosialisasi ke depannya, itu pasti,” kata Alhudri.
Kegiatan sosialisasi tersebut dikatakan Alhudri, sebenarnya telah dijalankan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh mulai tahun ini. Akan tetapi, akibat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat sosialisasi tidak berjalan lancar.
“Sebetulnya tahun ini saya dengar dari Dinas Kelautan dan Perikanan ada dilakukan kegiatan sosialisasi, namun dengan kondisi sekarang ini yang kita tidak bisa berkumpul-kumpul, maka untuk sementara waktu tidak demikian (diselenggarakan),” ujarnya.
“Tapi saya Pemerintah Aceh ke depan terus berupaya semaksimal mungkin tidak henti-hentinya memberikan pemahaman kepada saudara-saudara kita ini, sehingga tidak hal yang seperti ini terus,” imbuhnya.
Melaut secara tidak sah dan berlayar melewati batas negara terbilang berbahaya serta dianggap akan merugikan para nelayan. Oleh karena itu, Alhudri sangat bersyukur jika 51 nelayan yang sempat ditahan di Thailand, bisa dibebaskan.
“Bayangkan ini kalau gak dapat amnesti, mungkin berapa tahun di sana. Ini saja sudah sembilan bulan. Cuma karena ada amnesti diberikan Pemerintah Thailand, bisalah berkumpul kembali lagi mereka bersama keluarganya,” kata kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh tersebut.
Penulis: Mhd Saifullah