22 Terdakwa Narkotika Dihukum Mati Pengadilan Tinggi Banda Aceh Selama 2022
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa sepanjang periode Juli hingga Desember 2022.
Sebelumnya, PT BNA diberitakan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 orang terdakwa pada semester pertama yakni Januari hingga Juni tahun 2022, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 22 orang sepanjang tahun 2022.
Informasi itu diungkapkan oleh Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr Taqwaddin, Banda Aceh, Kamis, 5 Januari 2023.
Menurut Taqwaddin, menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini yakni Juli hingga Desember 2022.
Kelima orang terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari empat perkara. Dua di antaranya berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi. Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.
Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar hakim ketua dan dua hakim anggota.
Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang dari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.
Keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti narkotika golongan i dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr H Suharjono, menyampaikan tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.
Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.
“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” tutupnya. []