Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Meningkat

Ilustrasi

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) mencatat ada 62 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Provinsi Aceh hingga Juli 2020. 

banner 72x960

Alhasil, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 44 kasus hingga akhir 2019.

“Semakin meningkat. Ada 254 kasus yang terjadi pada anak hingga per Juli 2020, dan 62 kasus di antaranya adalah kasus-kasus kekerasan seksual,” kata Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih, di Banda Aceh, Rabu, 30 September 2020.

Jika pada tahun sebelumnya, rata-rata kekerasan seksual dialami korban anak laki-laki, namun tahun ini, dikatakan Ayu, kebanyakan korban didominasi anak perempuan yang masih di bawah umur.

“Korban sebenarnya bervariasi, namun di tahun ini lebih banyak korbannya adalah anak perempuan. Sementara tahun kemarin itu kebanyakan korban adalah laki-laki, yang merupakan korban sodomi. Tahun ini memang juga ada beberapa korban kasus sodomi, namun tidak banyak,” ujarnya.

Ayu menyampaikan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh, kebanyakan dilakukan oleh orang dewasa. Para pelaku merupakan orang dekat dan mengenal korban, seperti tetangga, saudara, tenaga pendidik, hingga keluarga sendiri termasuk ayah kandung maupun tiri.

“Kebanyakan memang orang yang dikenal oleh anak,” ungkapnya.

Melihat tingginya kasus kekerasan seksual yang dialami anak, Ayu menyarankan kepada para orang tua untuk lebih peka dan meningkatkan kewaspadaan serta memberikan perhatian kepada anak-anaknya.

Sulitnya mengungkap kasus selama ini dikatakan, akibat lamanya penanganan dan penindakan yang dialami para korban. Kebanyakan orang tua, dinilai kurang peka ketika anak menceritakan perihal pelecehan seksual yang dialaminya. 

“Mereka (para orang tua) menganggapnya itu mengada-ngada, padahal itu benar kejadiannya. Namun karena sudah telat penanganan akhirnya begitu dilaporkan dan divisum, maka akan lebih susah karena sudah lama dan bukti-bukti lainnya sudah sulit didapat. Tetapi kalau misalnya langsung terdeteksi, mungkin bagus lagi terkait proses hukumnya,” ujar Ayu.

Tak hanya itu, diperkirakan tahun ini kasus kekerasan seksual kepada anak bisa meningkat lagi, namun dikarenakan masa pandemi Covid-19, para keluarga korban diduga tidak bisa membuat laporan maupun pengaduan.

“Tahun ini karena dampak dari Covid-19 sendiri, banyak kasus-kasus yang memang tidak terlapor. Belum lagi banyak lembaga-lembaga pelayanan mungkin ada yang tidak aktif dan hanya menerima pengaduan via online. Ini juga menjadi kendala karena kekhawatiran Covid,” tambahnya.

Penulis: Mhd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua