Residivis Curat Diringkus Polisi, Curi TV LED dan Remote Mobil di Lhokseumawe
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Pelarian MR (27) terhenti di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti Lhokseumawe. MR ditangkap langsung oleh Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam usai melarikan diri setelah mencuri TV LED 32 inci dan 2 remote Mobil Toyota Innova Reborn warga Jalan Tuali Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
MR merupakan warga gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Ia melancarkan aksinya pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH membenarkan sudah mengamankan tersangka yaitu MR warga Kecamatan Banda Sakti. Tersangka dibekuk di sebuah rumah. Sedangkan korban yakni, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remote mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam,” ujar Iptu Faisal kepada Theacehpost.com, Kamis 8 Desember 2022.
Lanjutnya, peristiwa pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada tanggal 30 November 2022 lalu dengan LP/B/128/XII/2022/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH tentang pencurian dengan pemberatan.
“Menurut keterangan korban, pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB pada saat kejadian pemilik rumah sedang berada di Medan, saya itu penjaga rumah langsung menghubungi dan memberitahukan kalau rumah korban kemalingan. Penjaga rumah juga melaporkan bahwa, satu unit TV LED yang terpasang disalah satu kamar telah hilang,” ujar Kapolsek
Selanjutnya, tambahnya, korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV, dari hasil rekaman terlihat seorang pria berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweater warna putih biru dan membawa sebilah parang.
“Sesudah diperhatikan ternyata tersangka laki-laki tersebut merupakan orang yang sama mencuri dua unit kunci remot mobil di dalam rumah pada Minggu yang lalu,” ujarnya.
Setelah melihat hasil CCTV Kapolsek Banda sakti Iptu Fasial melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku telah diketahui. Selanjutnya Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam dan satu anggota Bhabinkamtibmas berhasil menangkap pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti Diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk diamankan.
“Akibat perbuatannya, MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.[]