TP PKK Aceh Rumuskan Tiga Poin Permasalahan Perempuan dan Anak
Theacehpost.com | JAKARTA — Tim Penggerak (TP) PKK Aceh merumuskan tiga poin permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak-anak Aceh sejak terjadinya konflik di tanah rencong.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Aceh yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 28 September 2020, dan dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Wakil Ketua TP PKK Aceh Dyah Erti Idawati mengatakan, tiga rumusan permasalahan itu merupakan tindaklanjut dari seminar pada akhir Agustus 2020 lalu yang digelar ditingkat Provinsi bersama sejumlah Perempuan Akar Rumput dan LSM pemerhati perempuan dan anak.
“Permasalahan yang dirumuskan dalam pertemuan saat itu ada sembilan poin. Tapi yang akan tindaklanjuti itu sementara ini ada tiga” kata Isteri Plt Gubernur Aceh.
Ia menyebutkan ketiga poin yang dimaksud diantaranya tindak kekerasan seksual terhadap anak, isu rehab rekon perempuan korban konflik, dan isbath nikah (pengesahan pernikahan).
“Terkait dengan isbat nikah ini, tercatat masih banyak masyarakat Aceh belum memiliki pengesahan pernikahan lantaran dampak dari masa konflik Aceh dulu. Sehingga, anak-anak Aceh banyak yang belum memiliki akte kelahiran dan juga pelayanan sosial seperti dari BPJS Kesehatan,” jelas Dyah.
Ia menambahkan, tiga poin tersebut akan segara tindaklanjuti secara serius tahun 2020 ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah Aceh terhadap perempuan korban konflik. Apalagi, lanjutnya, perempuan korban konflik ini rata- rata sudah menginjak usia lanjut.
“Nanti kita mendorong Dinas Sosial Aceh agar memberikan perhatian kepada mereka dengan memberikan tunjangan lansia, jaminan hidup jaminan sosial, dan juga jaminan kesehatan,” ujarnya.