Pemkab Aceh Selatan Melalui BPKD Terapkan Peta ZNT untuk Peningkatan PAD
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan terapkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aceh Selatan.
“Penetapan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Aceh Selatan ini bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada dsektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),”kata Syamsul Bahri
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, kepada Theacehpost.com, Jumat, 11 November 2022.
Syamsul Bahri menjelaskan, peta Zona Nilai Tanah yang disingkat (ZNT) adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu nilai.
Indikasinya rata – rata yang dibatasi oleh batas penguasaan atau pemilikan objek pajak dalam wilayah administrasi pemerintahan Desa tanpa terikat pada batas blok.
“Dari 18 Kecamatan di Aceh Selatan, saat ini 9 Kecamatan sudah ditetapkan dalam peta ZNT yakni, Kecamatan Kluet Utara, Pasie Raja, Tapaktuan, Samadua, Sawang, Meukek, Labuhanhaji Timur, Labuhanhaji dan Labuhanhaji Barat,” ucapnya.
Dan sisanya sembilan kecamatan lagi akan ditetapkan peta ZNT dalam tahun ini yakni, sebelum akhir tahun 2022 ini.
Terkait hal itu, kedepan para pihak yang akan melakukan transaksi jual beli tanah bisa menpedomani Peta ZNT tersebut.
Dengan adanya ZNT ini akan memberi gambaran harga tanah pada wilayah tertentu. Sehingga baik pembeli maupun penjual mendapat ring harga tanah yang ingin dijual atau dibeli
“Sehingga menjadi patokan untuk melakukan transaksi jual beli tanah termasuk untuk menentukan nilai pajak yang akan menjadi PAD Aceh Selatan,” ungkapnya.
Program Peta ZNT ini merupakan projek perubahan untuk Kabupaten Aceh Selatan dalam menciptakan peningkatan PAD daerah.
Diketahui, Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2022.
Adapun, Syamsul Bahri mengambil projek tersebut dengan judul yakni, “Dalam Rangka Peningkatan PAD Pemkab Aceh Selatan Memberlakukan ZNT Dalam Menentukan Pajak BPHTB”.[]