Diskominfosan Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

(Foto: doc Diskominfo Aceh Selatan/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (Pemkab) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) mengelar Sosialisasi tanda tangan Elektronik, bertempat di Aula Lantai III Bappeda, Kecamatan Tapaktuan, Selasa, 9 November 2022.

banner 72x960

Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, H.Halimuddin dan Kadis Kominfosan Aceh Selatan, Munharsam.

Pada acara itu juga turut dihadiri oleh dua orang narasumber dari Diskominsa Provinsi Aceh, M.Iman Jaya dan Sheila Ditirowen serta Kepala SKPK dan tamu undangan lainnya.

Asisten Administrasi Umum H.Halimuddin menyampaikan bahwa, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah melahirkan berbagai inovasi dan kemudahan.

Salah satunya adalah tanda tangan elektronik, yang menawarkan prinsip keamanan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yaitu terkait kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dokumen.

Keberadaan tanda tangan elektronik akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat kedepannya, melalui sosialisasi ini merupakan sebuah langkah awal yang positif dalam penerapan tandatangan elektronik maupun sertifikat elektronik di Kabupaten Aceh Selatan, hal tersebut merupakan program nasional yang harus kita implementasikan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan adanya informasi elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Aceh Selatan Munharsam mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada narasumber yang telah berhadir dalam memberikan materi sosialisasi tentang tanda tangan elektronik.

“Khususnya kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, supaya nanti dapat mencapai tahap penerapan, serta dapat diimplementasikan dengan sebaik – baiknya di setiap SKPK,” ucapnya.

Lebih lanjut Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan, mengatakan bahwa untuk Kabupaten Aceh Selatan tinggal menunggu panggilan penandatanganan Kerja sama (PKS) Oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta.

“Setelah memenuhi berbagai tahapan untuk terwujudnya TTE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *