Oknum Polisi di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat
Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Bripka KZ (36) oknum polisi Polres Aceh Tenggara diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran kode etik.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Bripka KZ tersebut, dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, di Mapolres Aceh Tenggara, Senin, 7 November 2022.
Pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor: KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka KZ.
Kapolres Bramanti langsung memberi tanda silang dengan spidol foto Bripka KZ yang dipegang petugas, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam Upacara PDTH itu.
Dalam sambutanya, Bramanti Agus Suyono, mengatakan, upacara PTDH yang baru dilaksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Upacara ini memberikan motivasi bagi personel dan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan,” paparnya.
PTDH ini dilakukan setelah melalui proses hukum oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh. Pelaksanaannta sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri. []