Polres Abdya Tangkap Dua Petani di Babahrot, Ditemukan 18 Bungkus Sabu dan Ganja
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk dua orang petani karena diduga miliki 18 bungkus narkoba jenis sabu dan 3 bungkus ganja seberat 42,41 gram. Pelaku ditangkap di Desa Alue Mentri Kecamatan Babahrot kabupaten setempat Jumat 4 November 2022.
Kedua pelaku berinisial FL (33) dan BL (24) warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot, Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 sekira pukul 22.30 wib bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Alue Mentri.
“Kemudian petugas langsung mengamankan dua orang terduga pelaku di salah satu rumah, ”ujar Hengki Harianto dalam laporan yang diterima Theacehpost.com, Sabtu 5 November 2022.
Kemudian pihaknya menghubungi perangkat desa untuk hadir di TKP dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
“Ditemukan 18 bungkus sabu beserta kaca pirek yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kaus kaki warna orange dan ditemukan juga 3 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan pelastik bening di dalam kamar pelaku,” ungkap Hengki.

Kemudian, lanjut Hengki, petugas memeriksa tas selempang milik salah satu terduga pelaku lainnya dan ditemukan satu buah alat timbang digital.
“Pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual,” sebutnya.
Adapun barang bukti berupa yang berhasil diamankan yakni, 18 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram dan 3 bungkus ganja dengan berat 42,41 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan digital, satu buah kaca pirek dan satu unit HP warna hitam.
“Terhadap pelaku akan dijerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.[]