Tiga Bandar Ganja Asal Aceh Besar Divonis Hukuman Mati
Theacehpost.com | JAKARTA – Tiga warga asal Kabupaten Aceh Besar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena terbukti memasok ganja sebanyak 219 kilogram ke Jakarta menjelang pesta tahun baru 2019-2020.
Ketiga pria tersebut yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan (27), Heri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis, 24 September 2020.
Kasus ini bermula saat Heri didatangi Ikbal (DPO) dan menawari untuk mengirim ganja ke Jakarta. Heri menyanggupi dan mengajak Tajuddin untuk mencari mobil yang akan membawa ganja.
Heri mengontak Muhammad Iqbal untuk mencari gudang sesampainya ganja di Jakarta. Didapati kontrakan di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Setelah rencana matang, operasi pun dijalankan.
Ikbal membawa 219 kg ganja dengan sebuah mobil Kijang Innova. Paket ganja lalu berpindah ke paket ekspedisi. Heri dan Tajuddin segera pergi ke bandara menuju Jakarta dengan pesawat terbang.
Tiga hari setelahnya, paket ganja sampai di Jakarta. Ekspedisi diarahkan ke kontrakan yang sudah ditunggu Muhammad Iqbal.
Saat bongkar-muat, gerak-gerik mereka terendus Satnarkoba Polres Jaksel. Ketiganya tidak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Jaksel. Ketiganya diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.
Pada 13 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada trio bandar ganja itu. Sebab, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg.
Trio bandar itu tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Jkt Sel tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis tinggi yang diketuai Sudjatmiko.
Majelis yang beranggotakan Pontas Efendi dan Artha Theresia itu menyetujui pertimbangan PN Jaksel.
“Pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa menurut pendapat majelis hakim tingkat banding telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim tingkat pertama,” ucap majelis tinggi.
Versi Pengacara
Dalam berkas banding, pengacara Muhammad Iqbal dkk mengajukan keberatan dan menolak dihukum mati. Alasannya:
1. Majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dan salah dalam menilai fakta-fakta persidangan sehingga terjadi kesalahan dalam menilai pembuktian;
2. Majelis hakim tingkat pertama tidak cukup dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan para pembanding/para terdakwa hal mana telah mengakibatkan majelis hakim salah dalam menerapkan hukum;
Editor: Eko Deni Saputra