Dinkes Abdya Sosialisasikan Perbup Kawasan Tanpa Rokok, Sasar Instansi Pemerintah

Foto: dokumen Dinkes Abdya

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ika Puspita, kepada Theacehpost.com, Kamis, 6 September 2022.

“Ya saat ini kita sedang melakukan sosialisasi peraturan Bupati No. 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Abdya,” ujarnya.

Ketika ditanyakan kenapa baru sekarang Perbup tersebut disosialisasikan, Ika Puspita menjelaskan bahwa sebetulnya dulu ketika Perbup tersebut baru disahkan juga sudah pernah disosialisasikan.

“Dulu ketika Perbup ini baru ditetapkan sudah pernah kita sosialisasikan. Sekarang kita kembali melakukan sosialisasi ini, karena berdasarkan evaluasi kita di lapangan ternyata di instansi pemerintah penerapannya sudah mulai lemah, maka kita ingatkan kembali, bahwa di Abdya ini sudah ada Perbup Kawasan Tanpa Rokok lho,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa tahun depan Dinkes Abdya akan berusaha menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tatanan, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, dan tempat kerja.

“Untuk saat ini kita melakukan sosialisasi ke beberapa SKPK yang terkait dengan ke tujuh tatanan dalam Perbup, termasuk ke seluruh kantor Camat. Selain SKPK kita juga melakukan sosialisasi ke Kemenag Abdya dan Lapas,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah, salah satu narasumber sosialisasi KTR tersebut, dr. Hessi Arfina, yang juga merupakan Kepala Puskesmas Lhang Kecamatan Setia, mengharapkan di semua instansi dan tempat-tempat umum nantinya dapat di terapkan kawasan tanpa rokok.

Artinya, tambahnya, siperokok hanya di perkenankan merokok di area tertentu saja, sehingga lingkungan intansi pemerintah dan tempat-tempat umum terbebaskan dari bahaya asap rokok termasuk bagi perokok pasif dan perokok tangan ketiga (orang yang menghirup sisa-sisa partikel rokok, seperti nikotin, tar, dan racun lainnya).

“Selain itu kita juga mengharapkan dengan danya KTR ini dapat menekan tumbuhnya perokok pemula, dan hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar penerapan KTR sebagaimana di harapkan dalam perbub No.7 tahun 2015 tersebut dapat terwujud secara maksimal,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *