Terkait Penundaan Pilkada Serentak, Mendagri Usulkan Penerbitan Perppu atau Revisi PKPU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat bicara dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi' di akun YouTube KSDI. (Foto: Detik)

Theacehpost.com | JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan dua opsi terkait desakan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dua opsi yang dimaksud Tito adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada.

“Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum,” ujar Tito seperti dikutip Detik.com, Minggu, 20 Sepetember kemarin dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI ‘Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi’ di akun YouTube KSDI.

Tito mengatakan saat ini belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai COVID, terutama yang berhubungan dengan Pilkada. Dia juga menyebut terkait aturan Perppu pun hanya membahasa terkait masalah protokol kesehatan.

Sementara, dirinya mengaku telah menunda Pilkades, “sudah saya tunda, semua ada 3.000,” sambung Tito.

Tito kemudian bicara mengenai penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.

“Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda,” ungkap Tito.

Kembali pada opsi pemerintah, Tito mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini.

“Kemudian, opsi kedua nya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan,” tutup Tito.

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *