Masyarakat Aceh Tenggara Diminta Berperan Memberantas Narkoba

Tim Suling saat menggelar Ngopimas bersama masyarakat di Halaman Masjid Al- Badar Desa Kumbang Jaya, Badar, Aceh Tenggara, Rabu, 21 September 2022. (Theacehpost.com/Armentoni)

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35, masyarakat mempunyai peran serta, untuk melakukan upaya upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika. Peranan masyarakat sangat besar dan diharapkan dapat membantu tugas aparat penegak hukum.

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH pada acara Ngobrol Penyakit Masyarakat (Ngopimas) dan sarapan pagi bersama warga dan Tim Subuh Keliling (Suling), di halaman Majid Al-Badar di Desa Kumbang Jaya, Badar, Aceh Tenggara, Rabu, 21 September 2022.

“Masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya, bagi keluarganya dan bagi lingkungannya,” ujarnya.

Dikatakannya, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi masalah bersama.

“Tidak mungkin jumlah polisi yang hanya sekitar 400 ribu se-Indonesia, dapat mengawasi 250 juta penduduk Indonesia, satu polisi itu perbandingannya 5 sampai 10 ribu orang,” imbuhnya.

Masyarakat diharapkan berperan melakukan upaya ekspresif dan preventif, terhadap penyakit masyarakat.

Tim Suling terdiri dari Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH beserta jajarannya, Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH, Kepala Dinas Syariat Islam Mhd Iqbal Selian SAg.

Kemudian Ketua Huda Ust Basari, Ust Hamdan Sarkawi, para tokoh agama. Shalat subuh berjamaah tersebut diimami Ust Harli dan Ust Hamdan Sarkawi sebagai penceramah.

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH dalam kesempatan itu mengatakan, penyakit masyarakat yang beredar salah satunya narkotika, itu bukan saja di Aceh Tenggara, tetapi di seluruh Indonesia.

Problema yang paling banyak penanganan perkara kasus adalah narkotika, tentunya dalam hal ini semua punya peran aktif, peran masyarakat diatur dalam undang-undang narkotika.

Harus ada kolaborasi antara masyarakat, peran ulama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh unsur lainnya harus berkontribusi.

“Pada dasarnya, peran semua masyarakat, juga tergantung aparat hukumnya, ketika aparat penegak hukumnya bermain main di dalam hal narkotika, proses suatu kejahatan ini akan berdampak lebih besar,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *