Dua Mahasiswi Ditangkap Gegara Bawa 1 Kg Sabu di Bandara SIM
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menahan dua kurir narkoba berinisial IN (23) dan ZH (23) asal Bireuen. Kedua tersangka tersebut adalah mahasiswi.
Mereka ditangkap oleh petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, setelah kedapatan menyeludupkan sabu pada Minggu 23 Agustus 2020, pagi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu kilogram sabu.
“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimodifikasi. Per sandal diisi sabu seberat 250 gram. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” kata Trisno Riyanto, Kamis 17 September 2020 di Mapolresta.
Setelah ditangkap, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar. JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dicari,” ungkap Trisno.
Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu ini, kata Trisno, karena alasan faktor ekonomi.
“Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp40 juta,” sebutnya.
Trisno menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.
“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat, kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung. Modusnya sama, lewat sandal juga,” tutur Trisno.