Polisi Temukan 30 Ribu Batang Ganja di Sawang
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polisi menemukan 30 ribu batang ganja di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 30 Agustus 2022.
Tanaman ganja yang berada di lahan seluas tiga hektare itu langsung dimusnahkan aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Polda Banten dan Polres Serang.
“Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerja sama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri,” ujar Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi.
Terungkapnya ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.
Akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande, Kota Serang, dengan barang bukti 1,2 kg ganja kering.
Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap seorang lagi di Anyer, Kota Cilegon, dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Dari pengakuan ketiga tersangka, polisi langsung bergerak ke Medan. Sumatera Utara.
Di sana, aparat menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan dimaksud, polisi menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” ungkapnya. []