Polda Aceh Tahan Manager Aset PT KAI, Sita Rp1,8 Miliar Lebih
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pelaku tersebut berinisial RI. RI diketahui merupakan sebagai Manager Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Peureulak, Aceh Timur, di perusahaan BUMN itu.
RI diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Aceh Timur Tahun Anggaran 219.
“Penyidik telah menyita berupa dokumen-dokumen, rekaman CCTV Bank, ATM, uang sejumlah Rp1.872.217.000 dan rekening koran,” ujar Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, didamping Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono di Mapolda Aceh, Rabu 16 September 2020.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 56 orang dan saksi ahli sebanyak dua orang.
“Perbuatan tersangka RI diduga telah melanggar pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Penulis: Eko Deni Saputra