Bertemu Kasat Reskrim, ini Hasil Laporan LSM Aceh Selatan
Theacehpost.com |TAPAKTUAN – Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolres Aceh Selatan yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Rajabul Asra, Rabu, 24 Augustus 2022.
Pertemuan tersebut juga di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Teuku Masrizar dan Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan Daerah BPKD Aceh Selatan, Irwansyah.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi mewakili pegiat LSM dalam rilis pers yang diterima Theacehpost.com mengatakan, hasil pertemuan itu disepakati beberapa poin prosedur proses hukum yang mesti dipenuhi tentang oknum pegawai honorer yang diduga melakukan penggelapan aset daerah.
“Saat pertemuan itu, kita menyampaikan tentang oknum pegawai honorer yang diduga melakukan penggelapan aset pemerintah yang secara parsial telah berulang kali di ekspos oleh para awak media online,” ujarnya.
Kepala DLH Aceh Selatan, Teuku Masrizar mengakui bahwa kendaraan roda dua yang dipakai oknum honorer tersebut benar masih berada ditangannya dan belum dikembalikan sampai hari ini.
Oleh karena itu, Kepala DLH Aceh Selatan telah membuat surat peringatan (SP) I dan II akan tetapi SP I dan II itu yang berisi peringatan kepada oknum honorer kiranya dapat mengembalikan kendaraan itu kepada Pemkab Aceh Selatan.
Namun secara prosedural, DLH mesti membuat surat peringatan ke III.
Bila tidak diindahkan juga, maka Kepala DLH akan memberitahukan kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti.
Apabila Satpol PP tidak mampu menangani penggelapan harta negara ini.
Proses selanjutnya, Kepala DLH Aceh Selatan langsung membuat laporan polisi terhitung dengan limit waktu yang dijanjikan Kepala DLH yakni 30 Agustus 2022.
Kabid Kekayaan Daerah BPKD Aceh Selatan, Irwansyah menyatakan aset pemerintah banyak disalahgunakan.
Maka harus dilakukan tindakan preventif dan persuasif dalam mengamankan aset daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim AKP Rajabul Asra diakhir pertemuan memberikan pencerahan tentang mekanisme prosedur hukum yang mesti dilalui dalam tindakan proses hukum pidana.
Di dalam urusan dugaan penggelapan aset Pemkab Aceh Selatan ini, LSM tidak punya hak membuat pengaduan laporan terhadap terlapor.
Namun yang punya hak adalah pihak pemerintah yang diwakili oleh DLH atau Kabid Kekayaan Daerah (Aset) BPKD.
“Bila DLH atau Aset membuat laporan tindak pidana penggelapan harta negara tersebut maka hari ini juga siapapun pelakunya akan ditangkap,” pungkasnya.[]