KIP Abdya: Masyarakat yang Dicatut Namanya di Sipol oleh Parpol, Silakan Lapor
Theacehpost.com | BLANGPIDIE– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta masyarakat berpartisipasi mengawasi data keanggotaan dan kepengurusan partai politik melalui situs infopemilu.kpu.go.id, sehingga tidak ada nama yang dicantumkan secara sepihak.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Abdya, Seliah, mengatakan sebelum KPU menetapkan partai politik menjadi peserta pemilu 2024, peran dari masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam tahapan verifikasi administrasi parpol.
“Sangat memungkinkan semua anggota masyarakat baik penyelenggara maupun bukan penyelenggara pemilu namanya di catut dalam sipol tanpa sepengetahuan yg bersangkutan,” ujar Seliah melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh Theacehpost.com, Minggu, 21 Agustus 2022.
Pencatutan nama atau identitas pribadi oleh parpol, kata dia, bakal menimbulkan masalah ketika profesi orang tersebut termasuk yang dilarang menjadi anggota parpol seperti komisioner KPU/KIP Aceh, Bawaslu/PANWASLIH, maupun TNI/Polri.
“Meskipun sebagian nama boleh menjadi anggota parpol tetapi tanpa sepengetahuan tiba-tiba dicantumkan sebagai anggota parpol ini kan juga menjadi problem,” tambahnya.
Karena itu, kata dia, KIP Abdya telah membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol. Hal ini telah di atur dalam PKPU No. 4 Tahun 2022.
“Masyarakat yang mengetahui namanya dicantumkan secara sepihak dapat melaporkan dengan mendatangi kantor KIP Abdya atau dapat mengisi formulir secara daring melalui laman ‘help desk’ KPU,” terang Seliah.
Menurut Seliah, saat ini KIP Abdya sedang melakukan verifikasi admistrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.
“Pertanggal 21 Agustus 2022, jam 16:00, KIP Abdya sudah 45% selesai memverifikasi persyaratan keanggotaan lewat aplikasi SIPOL,” katanya.
Kemudian ia menegaskan, sebelum partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu, KIP Abdya mengingatkan kepada masyarakat untuk terus melakukan pengecekan NIK melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
“Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud di dalam PKPU tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu nanti,” tutupnya[]