Kasus Remaja Rudapaksa Anak di Abdya, Kuasa Hukum Terdakwa: Fitnah

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Kuasa hukum terdakwa kasus rudapaksa anak berusia 7 tahun di Aceh Barat Daya (Abdya) menilai tuduhan kepada kliennya adalah fitnah.

banner 72x960

Hal tersebut disorotinya kala merespons perkembangan perkara jinayah ini usai Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas kliennya, remaja berusia 14 tahun.

“Tuduhan kepada diri terdakwa adalah fitnah belaka. Teman-teman terdakwa (saat kejadian) bersama terdakwa dari pagi sampai dengan sore bersama, dan tidak ada perbuatan tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa, Tarmizi Yakub SH MH dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Rabu malam, 27 Juli 2022.

Menurutnya, dakwaan JPU juga sangat dipaksakan. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu terjadi pada 17 Desember 2021, namun korban dan ibunya baru diperiksa 11 januari 2022.

Selain itu, korban melakukan pada 17 Desember 2022 oleh dr Elfi dan kembali divisum yang kedua kalinya 4 Januari 2022 oleh dr Iqbal.

Kemudian, hasil pemeriksaan psikologis dilakukan oleh psikolog tidak berkompeten di bidangnya dengan waktu hanya satu jam melalui metode gambar.

“Psikolog yang dihadirkan dalam perkara anak terdakwa juga tidak berkompeten sebagai ahli, baik dari segi pendidikan dan keilmuan, kualifikasi psikolog juga tidak terpenuhi karena bukan dari psikolog forensik,” bebernya.

“Psikolog tersebut juga sangat emosional dengan ngotot mengatakan terdakwa sebagai pelaku. Padahal proses hukum sedang berjalan dan ada konflik kepentingan dengan tempat dia magang atau kontrak,” ungkapnya.

Tarmizi pun mengapresiasi putusan hakim MS Blangpidie tersebut yang membebaskan terdakwa pada sidang putusan perkara jinayah yang dilaksanakan pada 25 Juli 2022.

“Dengan segala keterbatasan, baik aturan hukum di qanun serta minim pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” pungkasnya. []

Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, KY Diminta Panggil Hakim MS Blangpidie

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *