Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, KY Diminta Panggil Hakim MS Blangpidie

Ilustrasi: Palu sidang hakim . (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas seorang terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh Barat Daya (Abdya). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara jinayah pada Senin, 25 Juli 2022.

banner 72x960

Dugaan pemerkosaan ini dilakukan oleh seorang pria berusia 14 tahun terhadap anak perempuan berumur 7 tahun. Kasus ini tercatat dengan Nomor Perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum korban meminta Komisi Yudisial RI memeriksa hakim MS Blangpidie.

“Kita meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan,” ujar Kuasa Hukum Korban, Rahmat Jeri Bonsapia melalui WhatsApp kepada kepada Theacehpost.com, Senin, 25 Juli 2022, malam.

Kejanggalan itu, menurutnya, terkait jumlah persidangan yang dilakukan selama perkara ini bergulir di meja hijau, yakni mencapai 18 kali.

Selain itu, serta jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan terbilang lama. Hakim juga dinilai mengesampingkan fakta hukum di persidangan.

“Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses persidangan,” ungkapnya.

JPU Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal, mengaku keberatan dengan putusan hakim tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, (tapi) hakim membebaskan. Kami sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut,” kata Iqbal saat dihubungi Theacehpost.com, Senin, 25 Juli 2022.

Saat ini, jaksa masih menunggu salinan putusan dari MS Blangpidie.

“Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan tersebut, apalagi dalam pertimbangannya hakim tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban,” katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumahnya pada awal tahun 2022.

Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok. Rumah korban dan pelaku pun berdekatan.

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.

Usai diperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *