Perkuat Pengawasan Pemilu, Panwaslih Banda Aceh Samakan Persepsi dengan Insan Media

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, M Nasir Nurdin menyampaikan paparan dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh di Aula Oasis Atjeh Hotel, Kota Banda Aceh, Senin, 25 Juli 2022. (Foto: Eko Deni Saputra/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menggelar diskusi dengan tema “Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024” di Aula Oasis Atjeh Hotel, Kota Banda Aceh,  Senin, 25 Juli 2022.

banner 72x960

Peserta diskusi ini terdiri dari Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida bersama kedua anggotanya, Ely Safrida dan M Yusuf Al-Qardhawi, organisasi profesi kewartawanan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  perwakilan Diskominfotik Kota Banda Aceh, dan sejumlah insan media.

Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida menilai, peran media sangat penting dalam mengawal Pemilu mendatang. Oleh sebab itu, ia mengajak insan media menjadi partner, sebagai wadah penyampai informasi kepada masyarakat demi menjaga kualitas pelaksanaan Pemilu 2024.

“Diskusi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara Panwaslih dan media massa dalam pelaksanaan penyebaran informasi Pemilu yang baik dan akurat, serta tugas-tugas Panwaslih,” ujar Afrida.

Ia pun berharap, hasil diskusi ini dapat menghasilkan kesimpulan bersama, untuk saling mendukung dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Kami akan terus menjaga silaturahmi bersama rekan-rekan media, dan terus berusaha menjadi lembaga informatif dan terbuka,” sebutnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, M Nasir Nurdin menerima sertifikat dari Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida bersama kedua anggotanya, Ely Safrida (kiri) dan M Yusuf Al-Qardhawi di Aula Oasis Atjeh Hotel, Kota Banda Aceh, Senin, 25 Juli 2022. (Foto: Eko Deni Saputra/Theacehpost.com)

Narasumber diskusi, M Nasir Nurdin menuturkan,  setiap kali perhelatan pesta demokrasi Pemilu, pers menjadi salah satu unsur paling depan dalam melakukan fungsi pengawasan.

Sebagai media informasi, kata Nasir Nurdin, pers harus menginformasikan berbagai hal tentang Pemilu, termasuk sosialisasi aturan maupun keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Dalam fungsinya sebagal media pendidikan, pers harus mampu memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar, serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik,” ujar Ketua PWI Aceh tersebut.

Sebagai media kontrol, lanjut Nasir Nurdin, pers wajib mengawasi pelaksanaan Pemilu, seperti terkait pelaksanaan jadwal dan waktu , pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan, peserta, pemilih dan hasil Pemilu.

“Pers harus bisa menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antarpeserta Pemilu dan tim sukses, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan,” ungkapnya.

Kemudian, Pemimpin Redaksi The Aceh Post itu juga menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa pers dalam penyelenggaran Pemilu.

“Jika terjadi sengketa pers pada berita yang terkait Pemilu, pengaduan ke Dewan Pers diprioritaskan penanganannya, karena harus menyesuaikan dengan limit waktu berdasarkan tahapan Pemilu. Selain memperhatikan MoU Bawaslu-KPU-Dewan Pers-KPI, penanganan pengaduan kasus-kasus terkait Pemilu tetap menggunakan prosedur pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017),” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *