Tekan Angka Pernikahan Dini di Aceh Selatan, Mahkamah Syar’iyah dan Pemkab Kerja Sama
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menjalin kerja sama tentang upaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur.
Perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan, Kamis, 21 Juli 2022 itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti dan Bupati Aceh Selatan, Amran.
Amran mengatakan, pernikahan bukan lah sekadar menjalin ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan, namun lebih dari pada itu.
“Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan sudah berusia di atas 19 tahun, maka dengan telah terbitnya undang-undang ini dan pembatasan usia pernikahan, dapat menurunkan angka pernikahan usia di bawah umur,” katanya.
Berdasarkan data BPS dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak di Indonesia masih cukup tinggi, tidak terkecuali di Aceh Selatan.
“Penandatangan pada hari ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan instansi, serta SKPK terkait untuk menekan angka pernikahan usia anak,” lanjutnya.
“Kita berharap melalui perjanjian kerja sama ini dapat menjadi salah satu jalan yang efektif dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan,” ucapnya.
Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ervy, terjadinya pernikahan anak di bawah umur ada 4 faktor, yaitu budaya, pendidikan, ekonomi, dan sosial.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini kita bersama bisa menekan angka pernikahan anak di bawah umur dan mengembalikan hak-hak anak, hak pendidikan, serta hak kesehatan anak,” kata Ervy.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fakhrizal menyampaikan, masalah perkawinan anak di bawah umur sangat memprihatinkan, karena dampaknya banyak kegagalan yang dialami oleh pasangan usia dini, serta pihak keluarganya.
“Dengan adanya regulasi peningkatan batas usia perkawinan, maka akan membuat praktik perkawinan anak di bawah umur berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali,” pungkasnya. []