Polda Aceh: Lakukan Pemotongan Bersyarat bila Ternak Terinfeksi PMK

Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara�menyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022). Di zona hijau hewan yang terpapar harus dimusnahkan. (Foto: Antara/Fransesco Carollio/Indonesia.go.id)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Polda Aceh mengimbau warga yang hewan ternaknya terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar menerapkan prosedur pemotongan bersyarat.

banner 72x960

Pemotongan bersyarat dimaksud yaitu memotong ternak yang terinfeksi di tempatnya berada, berjarak dengan dengan ternak lain, tempat pemotongan harus disemprot disinfektan, serta petugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD)

Kasatgas Banops Aman Nusa II, Kombes Winardy mengatakan, salah satu langkah penanganan bagi hewan ternak yang terinfeksi PMK adalah dengan pemotongan bersyarat.

“Pemotongan bersyarat adalah solusi terakhir bagi hewan terinfeksi PMK bila sudah tidak bisa disembuhkan lagi,” ujar Winardy melalui keterangan tertulis Jumat, 15 Juli 2022, malam.

Selama ini, kata Winardy, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk meminimalisir penyebaran PMK, di antaranya melakukan penyekatan mobilisasi pengangkut ternak di perbatasan dan vaksinasi.

“Kami mengimbau peternak untuk aktif membantu Polri dan pemerintah dalam mencegah penyebaran PMK. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar virus hewan tersebut bisa segera teratasi,” kata Kabid Humas Polda Aceh itu.

Berdasarkan catatan pihaknya, per Jumat, 15 Juli 2022, tercatat 36 ekor hewan terinfeksi PMK telah dipotong bersyarat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *