Selama Semester I 2022, PT Banda Aceh Vonis Mati 17 Terdakwa Narkoba
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sejak enam bulan terakhir atau semester satu tahun ini, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mencatat ada 17 terdakwa yang divonis hukuman mati.
“Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (Pidsus) narkoba,” ujar Koordinator 2 Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS di Banda Aceh, Kamis, 14 Juli 2022.
Taqwaddin menjelaskan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, mencapai delapan perkara.
Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup lantaran jaksanya mengajukan banding.
“Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati,” katanya.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor tersebut juga menyebut, putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati itu dialami oleh masing-masing dua tervonis dari PN Idi dan PN Jantho.
Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” ungkapnya.
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Taqwaddin menyatakan bahwa hal tersebut mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.
“Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi. Terkait apa pertimbangan majelis hakim tinggi memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google,” pungkasnya. []