Pansus DPRK Banda Aceh: Utang Pemko Masih Tersisa Rp 23 Miliar
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, mengungkapkan utang pemerintah kota (Pemko) masih tersisa Rp 23 miliar pasca-jabatan Aminullah dan Zainal Arifin berakhir memimpin pemerintahan.
Padahal, kata dia, Aminullah sempat berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan sebelum masa jabatannya berakhir menjadi Wali Kota Banda Aceh.
“Pansus (panitia khusus) mengambil kesimpulan bahwa mantan wali kota Aminullah Usman tidak dapat menyelesaikan utang hingga berakhir tugasnya sebagai pengelola dan pengguna anggaran Pemko Banda Aceh,” kata Ketua Pansus Utang Pemko, Ramza usai rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Jumat, 8 Juli 2022.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, serta anggota lainnya, antara lain Usman, Isnaini Husda, Heri Julius, Irwansyah dan Sofyan Helmi. Sementara dari pihak Pemko dihadiri Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan dan seluruh jajarannya.
Dari hasil pertemuan itu, Ramza menyayangkan persoalan ini bisa terjadi. Padahal, pihaknya telah mengingatkan Aminullah sebelum masa jabatannya berakhir.
“Tim Pansus sangat kecewa, karena keinginan kami bila masalah utang ini telah selesai, maka semenjak dijabat oleh Pj (penjabat wali kota) yang baru kita bersama-sama memulai kembali membangun Kota Banda Aceh ini dengan semangat yang baru. Hal ini agar mudah dan lancar tanpa dibebani dengan persoalan utang lama yang membelenggu program-program pembangunan ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, akibat persoalan utang ini banyak sekali program-program pembangunan dan berbagai usulan masyarakat yang sudah dianggarkan dalam APBK 2022 ini tidak bisa dilaksanakan.
“Hal itu terjadi karena tidak tersedianya dana dalam kas daerah. Habis pendapatan yang diperoleh untuk membayar utang tahun 2021,” cetusnya.
Ramza membeberkan posisi utang Pemko Banda Aceh per 7 Juli 2022 atau akhir masa jabatan wali kota.
“Terkait utang TPP dan gaji para keuchik serta perangkat gampong, itu merupakan utang tahun 2022 ini yang sedang berjalan yang jumlahnya lumayan besar. Beban TPP pegawai saja mencapai Rp 8 miliar per bulan,” ungkapnya.
“Ini juga menjadi permasalahan jalannya roda pemerintahan saat ini. Selain fokus penyelesaian utang tahun 2021 yaitu sebesar Rp 23 miliar lagi dari total Rp 158,7 miliar, kami telah meminta BPKK agar menyelesaikan juga utang yang sedang berjalan tahun ini,” ucap Ramza lagi.
Ramza juga menjelaskan, jika pihaknya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh dan Kepala BPKK agar menghentikan dulu pembayaran terhadap kegiatan yang baru dilaksanakan oleh Aminullah.
Pasalnya, pasca-dikeluarkan surat penghentian kegiatan di seluruh OPD, Ramza mempertanyakan mengapa sang wali kota masih melaksanakan kegiatan, sementara masih banyak utang yang belum dilunasi.
“Pansus akan mengevaluasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan setelah terbitnya surat dari mantan wali kota. Tugas kami telah berjalan dengan baik dalam mengawal pelunasan utang hingga selesai. Kami akan terus mengawasi Pemko agar tidak salah lagi dalam pengelolaan anggaran di tahun berjalan ini. Pansus ini akan berakhir hingga Desember 2022,” ucapnya. []