Aceh Masuk dalam Instruksi Mendagri untuk Prioritaskan Penanganan Wabah PMK
Theacehpost.com | JAKARTA – Aceh termasuk dalam 18 provinsi yang diinstruksikan oleh Mendagri untuk memprioritaskan pengendalian dan penanggulangan wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan ternak menjelang Idul Adha 1443 H.
Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam siaran pers-nya yang diterima Theacehpost.com, Jumat, 10 Juni 2022 mengatakan, penegasan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Ke-18 provinsi yang masuk dalam Instruksi Mendagri tersebut masing-masing Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan NTB.
Safrizal menjelaskan, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, pemerintah daerah wajib melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.
Pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Dalam rangka penanganan wabah pada hewan, pemerintah daerah wajib membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya,” tandas Safrizal.
Selain itu, lanjut Safrizal, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Mengenai pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, subkegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai tugas dan fungsi.
Dijelaskannya, jika dana belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan subkegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, tulis siaran per situ, pemerintah daerah harus memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Untuk pemantauan pelaksanaan penanganan wabah PMK di wilayahnya, Pemerintah Daerah harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” tutup Safrizal.[]