Disdik Dayah Aceh Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Santri Al Fhattani
Theacehpost.com | ACEH UTARA – Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh bekerja sama dengan Dirlantas Polda Aceh melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, bahaya pornografi dan kesadaran tertib berlalu lintas di Dayah Al Fhattani, Desa Matang Ben, Kecamatan Blang Jruen, Aceh Utara, Sabtu, 28 Mei 2022.
Kegiatan ini diikuti seluruh santri kelas satu dan kelas tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan dan Madrasah Aliyah (MA) di Dayah Al Fhattani.
Kepala Disdik Dayah Aceh diwakili Kasi Pembinaan Kurikulum, Mursal menyampaikan, bagi santriwan maupun santriwati yang sedang menimba ilmu pendidikan keagamaan di dayah ini harus paham tentang bahaya candu narkoba maupun pornografi.
“Masa depan bangsa Indonesia khususnya Aceh sangat ditentukan oleh para generasi muda sebagai pemegang estafet ke depan,” kata Mursal.
Berdasarkan data BNN, angka penyalahgunaan narkoba secara nasional dalam setahun terakhir mencapai 3.419.188 jiwa atau 18 %. Artinya 180 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun pernah memakai narkoba selama satu tahun terkahir.
“Sedangkan Aceh sendiri berada di urutan ke enam rangking prevalensi penyalahgunaan tertinggi nasional yaitu 56,192 atau 1,90%,” sebutnya.
Begitu juga dengan pornografi. Semakin pesatnya perkembangan teknologi di era digital saat ini menjadi salah satu kekhawatiran sebagian besar masyarakat, lantaran generasi sekarang mudah mengakses berbagai informasi di internet.
“Untuk para orang tua, Abu-Abu dan teungku pimpinan dayah, diharapkan untuk bisa menjadi garda terdepan menjaga generasi penerus bangsa ini dari konten-konten negatif yang bisa diakses bebas dari internet,” pintanya.
“Pemerintah Aceh merasa terpanggil untuk mensosialisasikan ini, khususnya bagi santri-santri yang masih sedang menimba ilmunya di lingkungan dayah. Harapan kita nantinya memahami serta selamat dari bahaya kecanduan narkoba maupun pornografi,” katanya.
Seperti diketahui, narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Efek narkoba yang ditimbulkan di antaranya penurunan kesadaran, halusinasi, serta menurunnya daya rangsang.
UU Narkoba dalam pasal 1 ayat 1 menyatakan, bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
“Menggunakan narkoba juga sama halnya dengan membuka jalan bagi kita menuju kehancuran hidup dan masa depan,” kata Mursal
Sementara itu, Pimpinan Dayah Al Fattani yang diwakili Sekretaris Dayah, Tgk Murdani mengucapkan terima kasih kepada Disdik Dayah Aceh dan Dirlantas Polda Aceh.
“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, anak didik kami bisa memahami bagaimana narkoba itu merusak jiwa dan sangat berbahaya. Semoga sosialisasi seperti ini terus berlanjut setiap tahun, dan menjadikan agenda rutin,” harapnya. []