Mendagri Tito: Usulan Pj Kepala Daerah Diatur UU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: Infopublik)

Theacehpost.com | JAKARTA – Usulan kandidat penjabat (Pj) kepala daerah bukan hak gubernur, namun Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk menetapkan Pj gubernur.

banner 72x960

Sedangkan penetapan Pj bupati dan wali kota didelegasikan kepada menteri dalam negeri (Mendagri). Hal tersebut disampaikan Mendagri, M Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Mei 2022.

“Usulan Pj kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diatur sesuai dengan mekanisme UU dan asas profesionalitas,” kata Tito.

Tito menuturkan semangat dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Hal itu dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan Pj, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota pimpinan tinggi pratama.

“Selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak. 2017, Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” kata Tito.

Tito menegaskan usulan pemilihan Pj kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas.

“Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun Pemilu. Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur,” katanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *