DPRA Apresiasi Polda Aceh Bongkar Kasus Penimbunan BBM

Plt Ketua DPRA, Safaruddin. (Foto: Dokpri)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, mengapresiasi aparat kepolisian lantaran berhasil membongkar kasus penimbunan BBM yang terjadi belakangan ini di Aceh.

banner 72x960

Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya berhasil menangkap penimbun BBM bersubsidi.

“Kita mengapresiasi Polda Aceh yang berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak. Kita juga terus meminta kepolisian untuk terus melakukan kerja-kerja cerdas,” kata Safaruddin di Banda Aceh, Rabu, 20 April 2022.

Ia berterima kasih kepada jajaran Polda Aceh atas respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi, dengan membentuk tim satuan tugas (Satgas).

Sebelumnya, kata dia, DPRA sudah menggelar rapat kerja dengan pihak terkait guna menyikapi keluhan warga terkait masalah ini.

Saat itu, ia mendorong Polda Aceh untuk membentuk Satgas guna menindak praktik penimbunan yang menyebabkan terjadinya atrean panjang di SPBU.

Alhasil, selama April 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajarannya sudah mengungkap dan menindak 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, dengan total 44.575 liter atau 44,5 ton serta menangkap 25 tersangka.

Teranyar, pengungkapan Satreskrim Polres Bener Meriah pada Selasa, 19 April 2022 mengamankan 2,9 ton solar subsidi dan 1,4 ton Pertalite dari dua tersangka.

“Kita bisa melihat sekarang banyak SPBU tidak terjadi lagi antrean panjang setelah ada penindakan dari tim Satgas Ditreskrimsus Polda Aceh. Kita berterima kasih kepada pihak Polda Aceh,” ujar politisi muda Partai Gerindra ini.

Ia berharap pihak kepolisian dan instansi terkait terus mengawal ketersediaan BBM. Terutama menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, pasokan BBM harus benar-benar tersedia untuk kebutuhan masyarakat yang mudik.

Menurutnya, selama ini ada banyak modus yang dilakukan pelaku penimbunan minyak untuk mendapatkan minyak subsidi jenis Pertalite dan Solar.

“Seperti memodifikasi tangki minyak mobil hingga membeli dengan jeriken. Ke depan kita harap hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena berdampak buruk bagi orang lain, seperti nelayan,” tutup Safaruddin. []

Baca juga: Empat Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap, Polres Nagan Raya Sita 4 Ton Solar

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *