Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Nagan Raya
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Gampong Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Selasa, 12 April 2022.
Dalam aksi itu, polisi mengamankan dua pelaku, BL dan DW, beserta barang bukti di gudang milik BL, yang beralamat di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang kerap melihat satu mobil pikap membawa BBM jenis bio solar dari Aceh Barat Daya (Abdya) ke Nagan Raya.
“BL (42) merupakan pelaku penimbunan solar bersubsidi. Pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan Januari yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.
Berdasarkan pernyataan BL, BBM tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900/liter dan akan dijualnya Rp 9.000/liter.
Kedua tersangka ditangkap di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Selasa, 12 April 2022.
“Kita mengamankan barang bukti berupa1 buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, 1 buah jeriken berisi 32 liter solar, 5 buah jeriken kosong, 1 timbangan kapasitas 150 kg, 2 corong ukuran besar, 1 mesin pompa penyedot minyak, serta 1 buah selang air ukuran 5 liter,” ungkapnya.
AKP Machfud mengimbau para pengelola SPBU di Kabupaten Nagan Raya, mengawasi setiap kendaraan yang mencurigakan.
Menurutnya, saat ini banyak modus penimbunan minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki, serta pengisian secara berulang.
“Kami terus melakukan pengawasan di setiap SPBU guna menangkap pelaku kejahatan tersebut,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 atau dipidana penjara selama 6 tahun, serta denda paling tinggi Rp 60 miliar. []