Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan di Nagan Raya
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Kasus penganiayaan yang terjadi pada awal tahun ini di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diselesaikan dengan mengedapankan keadilan restoratif (restorative justice).
Tuntutan kepada tersangka AN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP terhadap SR dihentikan berdasarkan ekspose antara Kajari Nagan Raya bersama Kajati Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Senin, 21 Maret 2022.
Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo SH MH, menjelaskan pada Senin, 14 Maret 2022 di Kantor Kejari Nagan Raya telah dilaksanakan upaya perdamaian dalam rangka penghentian penuntutan.
Upaya perdamaian tersebut menghasilkan kesepakatan antara korban SR dengan tersangka AN.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai, dengan syarat korban SR meminta tersangka AN untuk membangun satu pilar untuk pembangunan Masjid Gampong Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dengan nilai Rp 12.500.000. Hal itu sebagai sedekah/infak tersangka AN untuk pembangunan masjid,” kata Heru kepada Theacehpost.com, Senin, 21 Maret 2022.
Heru menambahkan, atas kesepakatan damai tersebut, Kajari Nagan Raya, Muib SH MH mengirimkan surat permintaan penghentian penuntutan terhadap AN kepada Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH.
“Berdasarkan surat itu, dilakukan ekspose dengan hasil disetujui, untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 1 Januari 2022 tersangka AN menganiaya SR di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sultan Iskandar Muda pada 5 Januari silam, ditemukan luka memar di kepala SR pada bagian belakang, yang diduga akibat benda tumpul. []