Nova Harap Dukungan LPSK Soal Pemenuhan Hak Korban Konflik di Aceh

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Dok. Humas)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengaku masih banyak korban konflik masa lalu di Aceh yang hingga kini belum mendapatkan keadilan.

banner 72x960

Hal itu dikatakannya di sela-sela penyerahan kompensasi untuk korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Aceh, yang berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu 9 Maret 2022.

Ia mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terus berupaya menghadirkan keadilan bagi mereka dalam upaya mewujudkan keberlanjutan perdamaian.

“Pada Mei 2020 lalu, kami telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 330/1269/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM,” ujar Nova.

Dalam putusan tersebut, ada sebanyak 245 korban yang membutuhkan reparasi mendesak yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Di luar itu, lanjut Nova, sesuai data KKR Aceh, ada sebanyak 5.264 korban lainnya yang membutuhkan reparasi dan akan dilakukan bertahap.

Untuk itu Nova berharap, LPSK dan unsur terkait lainnya mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh dan KKR Aceh dalam upaya pemulihan hak korban konflik Aceh.

“Ini tidaklah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, serta visi misi Aceh Hebat,” kata Nova. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *