Sambangi BPK, Gubernur Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, di kantor BPK, Senin 7 Maret 2022.
Laporan yang diterima langsung Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo ini memuat laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah di-review oleh Inspektorat Aceh.
Nova dalam kesempatan itu mengatakan laporan ini telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai. Isi laporan menurutnya telah menyajikan informasi seputar pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Pada kesempatan ini, kami mengharapkan tim BPK-RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen, dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah rakyat Aceh,” ujarnya.
Dirinya juga berharap masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan dari BPK untuk kesempurnaan laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo mengatakan penyerahan laporan keuangan ini kewajiban yang telah diatur batas waktunya, yaitu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
“Alhamdulillah lebih cepat dari batas waktu. Kami berkewajiban untuk memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaan 2 bulan sejak penyerahan atau pada tanggal 6 Mei 2022 nanti,” kata Pemut.
Ia berharap kerja sama aparatur pemerintahan agar bisa memberikan data dan informasi yang penting, untuk menggambarkan transaksi ekonomi yang nantinya tentu berpengaruh pada hasil pemeriksaan.
“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang besar, serta mendorong peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Semoga saja hasilnya menjadi dorongan untuk memperbaiki laporan keuangan daerah,” kata Pemut.[]