Advokat Aceh Desak Komisi X DPR RI Advokasi Mahasiswa Penerima Beasiswa
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Tim Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra SH MH bersama Kasibun Daulay SH, melaporkan perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa kepada Komisi X DPR RI.
Laporan berupa dokumen perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017, yang melibatkan ratusan mahasiswa itu mereka serahkan di sela-sela kunjungan kerja Komisi X DPR RI di AAC Dayan Dawood, Kota Banda Aceh, Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam pertemuan itu, tim advokasi diterima Wakil ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih (Fraksi PKS) dan anggota lainnya, Bisri Romli (Fraksi PKB), Khairul Amri (Fraksi Nasdem), Dewi Coryati (Fraksi PAN), dan Ledia Hanifa (Fraksi PKS).
“Tujuan tim advokasi menyerahkan laporan kepada Komisi X DPR RI untuk mengadvokasi para mahasiswa penerima beasiswa, yang menjadi korban dari pihak-pihak yang berkepentingan dan mendapatkan manfaat dari kasus tersebut,” kata Erlanda dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada para wakil rakyat di parlemen itu.
“Pertama, kami mendorong agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengevaluasi penyaluran beasiswa yang dilakukan oleh badan/lembaga yang mengelola dana beasiswa di Provinsi Aceh, secara transparan dan tepat sasaran,” katanya.
“Kedua, kami mendesak Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan agar mengadvokasi status para mahasiswa penerima beasiswa tahun anggaran 2017 untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak perlu mengembalikan uang yang telah diterimanya,” ucap Erlanda lagi.
Ia menilai, upaya yang dilakukan pihaknya ini salah satu cara bentuk adovaksi terhadap para mahasiswa yang menjadi korban.
“Momentum kehadiran Komisi X ini kita manfaatkan untuk menyampaikan perihal advokasi kami ke tingkat nasional, agar masalah ini bisa segera terselesaikan dan para mahasiswa dapat teradvokasi,” ucapnya.
“Kami juga sudah meminta kesedian waktu bapak Kapolda Aceh dan Dirreskrimsus Polda Aceh untuk bisa menerima kami dalam proses advokasi ini, namun belum ada waktu yang bisa ditentukan,” pungkasnya. []
Baca juga: Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum untuk Mahasiswa Penerima Beasiswa